Selasa, 01 Desember 2015

Cyber Crime

Nama : Diah Nurfatimah
Kelas : 4IA24
NPM : 52412016

_Pengenalan Cyber Crime_


         Dalam dunia maya (Internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data -data dan sistem yang terdapat di internet dapat dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang biasa disebut lubang keamanan (Hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak tertutup, maka bisa saja pencurian akan terjadi apabila seseorang dapat masuk kedalam lubang tersebut. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk kedalam jenis kasus kejahatan pada komputer. Istilah dalam bahasa inggrisnya yaitu "Cyber Crime". Jadi, Cyber Crime adalah suatu aktivitas kejahatan yang dilakukan didunia maya dengan menggunakan teknologi komputer didalam jaringan internet. contohnya : penipuan penjualan online (e-commerce), penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, pornografi anak, pembobolan komputer server tanpa otoritas, mencuri data rahasia, menyerang komputer dengan memasukkan virus untuk merusak sistem komputer dan menghancurkan data.

_Jenis Kejahatan Konvensional Pada Cyber Crime_
Terdapat dua jenis kejahatan konvensional pada cyber crime yang dikenal selama ini, yaitu :
1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
   Kejahatan ini merupakan jenis tindakan kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
      Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yaitu kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individual.

_Jenis Cyber Crime Berdasarkan Karakteristik_
Berikut adalah jenis-jenis kejahatan cyber crime berdasarkan karakteristiknya :
1. Cyberpiracy
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
2. Cybertrespass
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer pada sebuah organisasi atau individu dan website yang diprotect menggunakan password.
3. Cybervandalism
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik serta dapat menghancurkan data yang ada didalam komputer atau jaringan komputer.

_Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya_
Berikut adalah jenis-jenis kejahatan cyber crime berdasarkan aktivitasnya :
1. Ilegal Contents (Konten Tidak Sah)
     Merupakan jenis kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat danggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
2. Data Forgery (Pemalsuan Data)
    Merupakan jenis kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan debagai scriptless documen melalui jaringan internet. Contoh kejahatan ini yaitu : Dokumen-dokumen dalam e-commerce atau penjualan online dengan membuat seolah-olah terjadi kesalahan ketik, yang pada akhirnya akan dapat menguntungkan pelaku.
3. Cyber Spionase (Mata-mata)
    Merupakan jenis kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (Computer Network System) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan kepada saingan bisnis kita yang dokumen ataupun data-data pentingnya dapat tersimpan didalam suatu sistem kita yang bersifat komputerisasi.
4. Data Theft (Mencuri Data)
    Merupakan jenis kegiatan dalam memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity Theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan cyber crime yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
5. Missue Of Device (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
    Merupakan jenis kegiatan yang dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, menjual serta berusaha memperoleh sesuatu untuk digunakan dengan cara diimport, diedarkan ataupun cara lainnya untuk kepentingan sesuatu seperti program komputer, password komputer, kode akses atau semacam data lainnya, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan untuk melakukan akses yang tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu isi data atau sistem komputer serta melakukan perbuatan-perbuatan lainnya yang melawan hukum lain.
6. Hacking dan Cracker
       Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempeljari sistem komputer secara detail dan bagaiman meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking diinternet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakkan account milik orang lain, pembajakkan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga dapat melumpuhkan targer sasaran kita.
7. DOS (Denial Of Service)
     DOS Attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang dan crash) sehingga tidak dapat memberikan suatu layanan.
8. Cybersquatting and Typosquatting
     Cybersquatting merupakan sebuah jenis kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan ornag lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun Typosquatting adalah jenis kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
9. Hijacking
       Merupakan salah satu jenis kejahatan yang melakukan pembajakkan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (Pembajakkan Perangkat Lunak).
10. Cyber Terorism
      Merupakan tindakkan cyber crime yaitu cyber terorism yang dapat mengancam pemerintahan atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer.
11. Unauthorized Access to Computer System and Service
      Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusuo ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud mensabotase atau melakukan pencurian informasi penting.
12. Ilegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
       Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, ataupun yang berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya. Hacking merupakan salah satu jenis dari kejahatan ini yang sering terjadi.

_Tinjauan Hukum_
Saat ini diindonesia belum memiliku UU khusus/ Cyber Law yang mengatur mengenai cyber crime, walupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh pemerintah, dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi khususnya yang berkaitan dengan cyber crime, para penyidik (khususnya polri) dalam melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP pasal, yang dikenakan dalam KUHP cyber crime, diantaranya yaitu :

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
  • Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding)
  • Pasal 378 KUHP Tentang penipuan (Peniuan melalui website seolah-olah menjual suatu barang)
  • Pasal 311 KUHP Tentang pencemaran nama baik (Melalui media internet dengan mengirim email kepada korban maupun teman-teman korban).
  • Pasal 303 KUHP Tentang perjudian (Permainan judi online).
  • Pasal 282 KUHP Tentang pornografi (Penyebaran pornografi melalui media internet).
  • Pasal 282 dan 311 KUHP Tentang kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar diinternet.
  • Pasal 378 dan 362 KUHP Tentang kasus carding (karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingn membayar dengan kartu kredit hasil curian)
2. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta, khususnya tentang program komputer atau software.
3. Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang telekomunikasi, penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi.
4. Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang perubahan atas undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang pencucian uang.
5. Undang-undang ITE Tahun 2008 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik,  Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.

Referensi 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar